Putusanmerupakan suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenangoleh undang-undang yang diucapkan di persidangan, dan bertujuan untuk Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam menguji suatu keputusan Tata Usaha Negara mendasari ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor: 51 tahun
Selanjutnyaperlu dicatat dan diperhatikan adanya suatu prinsip, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan tetap, pada dasarnya merupakan keputusan hukum yang bersifat hukum public dan karena itu berlaku juga bagi pihak-pihak luar yang bersengketa (erga omnes) Dalam hal putusan Pengadilan berupa pengabulan gugatan (pasal
Jaksasebagai pelaksana kekuasaan negara dalam bidang penuntutan . KPK merupakan lembaga negara terkuat daripada lembaga-lembaga negara lain . Pengadilan tata usaha negara. Multiple Choice. Edit. Please save your changes before editing any questions. 30 seconds. 1 pt. Pihakketiga Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau peserta yang Asaskeaktifan hakim secara prinsip memberikan kewenangan yang luas kepada hakim pengadilan Tata Usaha Negara dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara menyangkut pembagian beban pembuktian dan penentuan hal-hal yang harus dibuktikan. Konsekuensi dari keberadaan asas keaktifan hakim adalah dimungkinkannya penerapan asas ultra petita