IndonesiaDarurat Narkoba. Kategori: Berita Daerah. Dikirim Tanggal: Jumat, 29 April 2016. Indonesia saat ini tengah berada dalam status darurat narkoba, kondisi ini berdasarkan pada berbagai data dan fakta permasalahan narkoba yang mengindikasikan dalam situasi gawat, mengkhawatirkan, dan perlu penanganan secaraa serius dan komprehensif dari
Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal SMP Bahasa Indonesia Acak ★ Ujian Semester 1 Ganjil - Bahasa Indonesia SMP Kelas 8Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional BNN ada lebih dari lima juga pencandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja Pernyataan yang sesuai untuk teks berita diatas adalah… _ A. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya mengonsumsi Narkoba adalah sesuatu yang biasa bagi warga Mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remajaD. Pencandu narkoba di Indonesia mencapai seratus juta jiwa Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Penilaian Akhir Semester 2 Genap Bahasa indonesia SMP Kelas 71 Raja buah si raja pisang2 Sedang disantap di kala senja3 Riang hati bukan kepalang4 Sepeda impian di depan mataPantun di atas termasuk jenis pantun …A. PerpisahanB. PerkenalanC. SukacitaD. Dukacita Materi Latihan Soal LainnyaUlangan IPA Tema 5 SD Kelas 6MID Semester 1 Ganjil Penjas PJOK SMA Kelas 12Pencak Silat - Penjaskes PJOK SMA Kelas 11PTS Bahasa Inggris SMP Kelas 9Peristiwa Penting Eropa - Sejarah SMA Kelas 11PAT PAI SMP Kelas 7Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan - IPA SD Kelas 6PAS Bahasa Mandarin SMP Kelas 7Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat - Sosiologi SMA Kelas 10Dua Kalimat Syahadat - PAI SD Kelas 1Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
indonesiaberada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) ada lebih dari lima juga pecandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja. Pernyataan yang sesuai untuk teks berita diatas adalah? Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya mengonsumsi narkoba.
Bagong SuyantoDosen FISIP Universitas Airlangga, Meneliti Peredarandan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Anak Muda di Kota SurabayaULAH mafia dan pengedar narkoba yang makin merajalela di Tanah Air, tampaknya sudah tidak lagi bisa ditoleransi. Sejumlah pelaku penyelundupan narkoba dilaporkan tewas ditembak aparat kepolisian. Kasus yang terbaru adalah tewasnya Brian, 30, seorang sindikat penyelundupan narkoba 8,8 kg sabu-sabu oleh jajaran Ditresnarkoba Pola Metro Jaya. Sebelumnya kasus penembakan terhadap pengedar narkoba juga dialami dua warga Nigeria dan seorang kurir narkoba di Medan yang tewas ditembak aparat Badan Narkotika Nasional BNN karena mencoba melarikan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian ini bukan tanpa alasan. Keprihatinan terhadap bahaya peredaran narkoba tampaknya sudah tidak lagi bisa ditahan. Indonesia, seperti dinyatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat ini sudah pada situasi darurat narkoba. Jumlah pengguna narkotik di Indonesia tercatat sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun naik sekitar 44 jenis dan terus bertambah setiap waktu. Hal ini diperparah dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang mencapai 2,20%. Berdasarkan catatan BNN, sepanjang 2015-2016 terungkap paling-tidak ada kasus dari 72 jaringan sindikat narkoba dengan jumlah tersangka pelaku. Meski demikian, dari berbagai kasus yang berhasil diproses aparat penegak hukum, uang yang berhasil dirampas negara dari hasil praktik pencucian uang dari bisnis narkoba hanya sekitar Rp142 miliar. Angka ini tentu jauh dari layak karena peredaran uang dari bisnis narkoba ditengarai mencapai puluhan triliun Pengedar ke ProdusenPresiden Jokowi sendiri sejak lama memang menginginkan tindakan tegas dari seluruh aparat keamanan untuk mengejar dan menangkap para pengedar maupun bandar. Jika undang-undang memperbolehkan, Presiden juga memerintahkan agar pelaku kejahatan narkotik didor di tempat. Demikian penyataan Presiden Jokowi dalam acara Hari Antinarkotik Internasional di Jakarta, 26 Juni 2016. Bagi aparat kepolisian, pesan yang disampaikan Presiden Jokowi agar aparat tak segan bertindak tegas dan jika perlu menembak pelaku, tentu merupakan sinyal positif untuk penanganan bahaya narkoba masa depan. Artinya, dengan komitmen Presiden yang memberi keleluasaan kepada aparat agar menindak tegas pengedar narkoba, tentu bisa menjadi energi tambahan untuk makin meningkatkan kinerja pemberantasan narkoba di Tanah BNN dipimpin Budi Waseso Buwas, ditambah dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, harus kita akui bahwa kinerja pemberantasan narkoba telah meningkat pesat. Aparat kepolisian kini tidak hanya rajin menggelar berbagai operasi atau razia tangkap tangan, tetapi juga mengancamkan sanksi yang makin berat bagi pengedar yang tertangkap. Ide-ide segar, seperti menaruh pengedar narkoba di sel yang dijaga buaya dan pesan maut yang disampaikan kepada para pengedar narkoba, bagaimanapun telah meniupkan angin segar bahwa memberantas narkoba memang membutuhkan penanganan yang benar-benar ini media massa telah banyak memberitakan bahwa Indonesia kini tidak lagi sekadar menjadi pengedar atau bagian dari jalur distribusi narkoba. Sejumlah pengedar kelas kakap kini disinyalir telah menaikkan peran mereka dari sekadar pengedar menjadi produsen. Ini terbukti dari kasus-kasus yang berhasil dibongkar aparat kepolisian, yakni di berbagai daerah telah ditemukan sejumlah rumah yang berfungsi sebagai pabrik-pabrik dalam skala yang cukup besar, yang memproduksi narkoba dalam berbagai seperti ini tentu sangat mencemaskan sebab dengan naik kelasnya peran bandar narkoba di Indonesia dari pengedar menjadi produsen membuktikan bahwa Indonesia benar-benar sudah berada pada situasi darurat nasional narkoba. Dikatakan darurat karena meski berbagai upaya telah dilakukan, ternyata untuk memutus mata rantai peredaran narkoba bukanlah hal yang mudah. Setiap satu pengedar berhasil dicokok aparat, dalam waktu yang sama ditengarai selalu muncul pengedar baru yang tak kalah agresif. Sekali lagi, iming-iming tawaran keuntungan yang luar biasa besar menjadikan bisnis ilegal ini selalu menyedot keterlibatan orang-orang yang tidak bertanggung yang DihadapiMenurut data Kejaksaan Agung yang dipaparkan di Dewan Perwakilan Rakyat, hingga kini sebetulnya sudah ada sekitar 18 terpidana narkoba yang telah divonis mati dan menunggu untuk dieksekusi. Tetapi, makin berat ancaman hukuman bagi pengedar narkoba tampaknya tidak juga menyurutkan ulah mafia dan pengedar narkoba yang memahami benar besarnya keuntungan dari berbisnis ilegal mengedarkan masyarakat, siapa saja yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba kita tahu telah merasuk ke berbagai kelompok dan level. Peredaran penggunaan narkoba tidak hanya terjadi dalam lingkungan kelompok yang terbatas seperti para penggiat aktivitas malam atau anak-anak muda urban yang bergaya hidup permisif. Seperti diakui Presiden Jokowi sendiri bahwa korban narkoba kini telah merambah hingga pelajar, bahkan anak-anak sekolah dasar, ibu-ibu rumah tangga, dan berbagai kelompok yang selama ini dikenal sebagai kelompok masyarakat yang seharusnya berisiko rendah terpapar persaingan di antara sesama pengedar yang makin kompetitif membuat sejumlah pengedar kini tidak lagi hanya mengandalkan pada konsumen yang konvensional seperti pengunjung diskotek atau para eksekutif muda yang kebablasan. Paket narkoba yang dikemas dan dijual dengan harga paket hemat disinyalir telah merambah ke berbagai level masyarakat. Per hari diperkirakan sekitar 40-50 orang meninggal akibat penyalahgunaan untuk memberantas peredaran narkoba karena modus yang dikembangkan pengedar makin lama cenderung makin canggih. Di samping itu, kesulitan untuk memperkecil ruang gerak pengedar narkoba juga dipengaruhi oleh jaringan di antara pengedar dan berbagai pihak—termasuk backing dari kalangan oknum aparat maupun oknum pihak yang berkuasa. Banyak bukti memperlihatkan bahwa meski seorang bandar narkoba telah ditangkap dan dipenjara, ternyata dengan uang yang dimiliki mereka tetap bisa membeli kebebasan dan mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, yang dibutuhkan sebetulnya bukan sekadar sikap tegas aparat untuk menembak para pengedar narkoba, tetapi juga menghukum seberat-beratnya oknum-oknum penguasa yang ikut kecipratan besarnya uang bisnis haram ini atau oknum aparat yang terbukti bertindak sebagai backing di balik peredaran narkoba. Tanpa didukung sikap tegas yang konsisten, niscaya upaya untuk memberantas peredaran narkoba hanya tetap tinggal harapan.poe
Saatini Indonesia berada dalam status darurat narkoba karena kejahatan narkoba serta penyalahgunaannya semakin berkembang hampir disetiap kalangan.Keberadaan narkoba di Indoneisa tidak lepas dari indikasi bahwa peredarannya di kendalikan oleh jaringan internasional, sebab selain dari dalam negeri sendiri, narkotika yang beredar di dalam negeri merupakan kiriman dari luar negeri.
03 Dec 2021 Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia dan berlaku sejak 3 Desember 2021. Dalam ketentuan terbarunya, WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10x24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari kedatangan dan exit test di hari ke-9. Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam. Baca selengkapnya di Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan IndonesiaBangkit SEMUAWAJIBPAKAIMASKER Detail Tipe Image Format JPEG/PNG Jumlah File 2
Senin30 Maret 2020, Presiden RI telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menindaklanjuti status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona sebagaimana diputuskan oleh Ketua BNPB melalui Keputusan No 9A tahun 2020. Dikutip dari ini, Presiden telah menetapkan PSBB dan status darurat kesehatan masyarakat melalui Peraturan pemerintah
★ SMP Kelas 8 / PTS Bahasa Indonesia SMP Kelas 8Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional BNN ada lebih dari lima juga pencandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja. Teks berita di atas dimulai dengan unsur berita…. ___ A. siapaB. apaC. kapanD. bagaimanaPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Pra Aksara, Hindu Budha dan Islam - IPS Bab 7 SMP Kelas 7Kerajaan Mataram Kuno memiliki peninggalan candi terkenal yang bercorak Hindu dan Budha, candi tersebut adalah…A. Candi Dieng dan Candi NgawenB. Candi Gedong Songo dan Candi MendhutC. Candi Borobudur dan Candi Ratu BokoD. Candi Prambanan dan Candi BorobudurE. Candi Prambanan dan Candi KalasanCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Materi Latihan Soal LainnyaPerlindungan dan Penegakan Hukum - PPKn SMA Kelas 12Teorema Pythagoras - Matematika SMP Kelas 8Al-Quran Hadits MI Kelas 6Ulangan PPKn SMP Kelas 8PTS Bahasa Sunda Semester 2 Genap SD Kelas 4Ulangan SD Kelas 3IPA SD Kelas 1Bahasa Jawa Semester 1 Ganjil SD Kelas 3Ulangan Tema 1 Subtema 1 SD Kelas 6Pameran Seni Rupa - Seni Budaya SMA Kelas 11 Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
KepalaBNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto dalam keterangannya saat beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MPU), Kamis (4/6/2020), menyebut posisi Aceh dalam hal darurat narkoba naik dua kali lipat dari peringkat sebelumnya yang berada di peringkat 12.
Jumat, 19 November 2021 1522 WIB Penulis Virdita Ratriani ILUSTRASI. Ilustrasi kedatangan internasional. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz COVID-19 - Jakarta. Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia WNI dan Warga Negara Asing WNA yang masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021. Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah aturan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis kedua Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 3 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-3 karantina Baca Juga Termasuk Indonesia, Filipina akan segera izinkan turis asing masuk tanpa karantina Pelaku perjalanan wajib skrining Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melalui skrining. Dikutip 5/11/2021, adapun beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan dalam proses skrining. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, dilakukan entry test PCR test kepada pelaku perjalanan. Setelahnya pelaku perjalanan melakukan kewajiban karantina. Untuk kewajiban karantina saat ini dibedakan durasinya berdasarkan status vaksinasi. "Karantina durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum di vaksin lengkap atau baru dosis satu selama 5 hari," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis 4/11. Untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan masa karantina selama tiga hari, exit test PCR dilakukan pada hari ketiga. Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina lima hari, exit test PCR dilakukan pada hari keempat. Selanjutnya Jelang WNI bisa pelesiran tanpa karantina, kasus Covid-19 di Singapura melonjak lagi Tag masa karantina pelaku perjalanan internasional unlisted Jangan Lewatkan Terbaru
Sementarakerugian negara akibat narkoba mencapai Rp 63,1 triliyun. Terdapat sekitar 60 jaringan yang beroperasi di Indonesia. Ini berarti rata-rata Rp 1 triliyun tiap jaringan. Melihat kondisi yang sangat memprihatinkan ini, Presiden Jokowi telah menyatakan Indonesia berada dalam status darurat bahaya narkoba.
Kenapa Indonesia Berada dalam Status Darurat Narkoba? Hello Readers, mungkin Anda pernah mendengar bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba. Fenomena ini terjadi karena semakin banyaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, pada tahun 2019 saja terdapat sekitar 2,7 juta pengguna narkoba di Indonesia. Angka ini sangat mengkhawatirkan karena semakin banyaknya pengguna narkoba maka semakin besar pula potensi terjadinya tindak kriminal dan kerusakan kesehatan. Dampak Buruk dari Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Dampak buruk tersebut antara lain 1. Merusak kesehatan fisik dan mental pengguna. Narkoba dapat memicu gangguan kesehatan seperti sakit kepala, mual, muntah, serangan jantung, stroke, dan bahkan kematian. 2. Menimbulkan tindak kriminal. Pengguna narkoba cenderung melakukan tindak kriminal seperti pencurian, pemerasan, perampokan, dan bahkan pembunuhan. 3. Meningkatkan angka kecelakaan. Pengguna narkoba yang mengemudi dapat menimbulkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 4. Merusak moral dan nilai-nilai sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak moral dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, seperti kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab. Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Narkoba Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia. Beberapa upaya tersebut antara lain 1. Kampanye anti-narkoba. Pemerintah melakukan kampanye anti-narkoba secara masif melalui media massa, sosial media, dan kegiatan sosialisasi di masyarakat. 2. Razia narkoba. Pemerintah melakukan razia narkoba secara intensif untuk mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. 3. Pembentukan Badan Narkotika Nasional. Pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. 4. Penegakan hukum yang tegas. Pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba. Apa yang Bisa Kita Lakukan Untuk Mengatasi Masalah Narkoba? Sebagai warga negara Indonesia, kita juga turut bertanggung jawab dalam mengatasi masalah narkoba. Beberapa hal yang bisa kita lakukan antara lain 1. Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. Kita harus terus memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat. 2. Melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang. 3. Menjauhi pergaulan yang berpotensi membawa kita terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. 4. Mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan masalah narkoba. Kesimpulan Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba yang mengancam masa depan bangsa. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kita semua harus turut bertanggung jawab dalam mengatasi masalah narkoba dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mendukung upaya pemerintah dalam jumpa kembali di artikel menarik lainnya!
Indonesiaberada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) ada lebih dari lima juga pencandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja. Pernyataan yang sesuai untuk teks berita diatas adalah. a.
- Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Polpum terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika P4GN dan PN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. “Ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita, ancaman narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan,” ujar Direktur Jenderal Dirjen Polpum Bahtiar, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Dok KemendagriMenurut data Badan Narkotika Nasional BNN, pada 2019, sebanyak jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai narkoba dan pemakai dalam setahun atau setara 1,80 persen. Bahkan,180 dari penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Peran itu terutama dalam memfasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional serta PG4N Tahun 2020-2024. Baca Juga Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral Bahtiar menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memuat 6 Aksi Generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Pelaksanaan aksi ini, katanya, tidak terlepas dari peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Bahtiar berharap, Tim Terpadu P4GN dan PN baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan Narkotika di tengah masyarakat. “Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,” ujarnya. Ia mengapresiasi daerah yang telah memiliki Tim Terpadu dan sudah menyusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini Badan Kesbangpol yang telah melaporkan implementasi kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya. Bahtiar menambahkan, rakor ini diharapkan dapat memberikan kesepahaman Tim Terpadu P4GN dan PN terkait sinergitas kebijakan dan program P4GN dan PN; Mengetahui capaian hasil dan evaluasi P4GN & PN masing-masing pemerintah daerah, dan meningkatkan peran Kesbangpol Provinsi untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan capaian P4GN dan PN pada kabupaten/kota di wilayahnya; Memperoleh informasi langkah-langkah strategis Tim Terpadu dalam perencanaan dan pelaksanaan program P4GN dan PN agar dapat sinergi antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta memperoleh berbagai masukan dan solusi terhadap penguatan Tim Terpadu di daerah. Baca Juga Sekjen Kemendagri Dorong Staf Ahli di Daerah Ubah Cara Kerja dalam Melaksanakan Tugas
Hari ini saya paling senang dengan MoU ini. Saya bisa menitipkan anak Indonesia dari penyalahgunaan narkoba," katanya. Sementara itu, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional BNN, Antar MT Sianturi mengatakan, seiring meningkatnya peredaran dan penggunaan narkoba menyebabkan Indonesia kini berada dalam status darurat narkoba.
Jakarta, CNN Indonesia - Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komjen Pol. Anang Iskandar mengingatkan kembali bahaya narkoba dan status Indonesia dalam darurat narkoba. Anang menyebutkan, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang BNN mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini."Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun," ujar Anang dalam jumpa pers bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor pusat Kemenkominfo, Jakarta, Rabu 29/4.BNN mengaku sudah mengetahui keberadaan 48 jaringan pengedar narkoba di seluruh Indonesia. "Kami sudah mengedus mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja," mati dinilai Anang dapat memberikan efek jera terhadap para pengedar norkoba. Indonesia telah menetapkan aturan ini dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menurut Anang negara lain tidak bisa ikut data BNN saat ini ada 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati pada 29 April 60 terpidana itu akan masuk tahap berikutnya dalam eksekusi mati. Namun, Anang tidak mengetahui pasti kapan mereka bakal dieksekusi karena hal ini merupakan ranah Kejaksaan Rabu 29/4 dini hari, sebanyak delapan terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal Abidin dari terpidana mati bernama Mary Jane Veloso asal Filipina, ditunda dieksekusi mati tadi malam karena ada perkembangan bukti baru di negara pertama eksekusi mati kasus narkoba telah dilakukan pada 18 Januari 2015. Kelima terpidana itu adalah Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, seorang wanita asal Cianjur. obsSumber Peran Orang Tua Penting Dampingi Anak Saat Pakai GawaiSEKRETARIS Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan peran orangtua sangat penti SelengkapnyaPeringatan HAN 2020 Jadi Momentum Melindungi Anak dari Pandemi Covid-19 Sejak pandemi virus corona Covid-19 melanda, hampir semua masyarakat merasakan dampaknya, tak terkecuali anak-anak. Mereka dihadapkan pada p SelengkapnyaBRTI keluarkan surat edaran pelarangan penjualan kartu perdana asingBadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana SelengkapnyaKementerian Kominfo gandeng milenial sosialisasi "Genbest" Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng para milenial untuk sosialisasi tentang upaya penurunan prevalensi stunting dengan menga Selengkapnya
fLPw9Z. ujjswy5ovj.pages.dev/140ujjswy5ovj.pages.dev/317ujjswy5ovj.pages.dev/442ujjswy5ovj.pages.dev/239ujjswy5ovj.pages.dev/378ujjswy5ovj.pages.dev/195ujjswy5ovj.pages.dev/29ujjswy5ovj.pages.dev/97
indonesia berada dalam status darurat narkoba